A.
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari
beberapa komponen untuk mencapai tujuan pendidikan. Salah satu komponen yang
menunjang berlangsungnya proses pendidikan disekolah adalah pengawas sekolah. Pengawasan sekolah itu penting karena merupakan
mata rantai terakhir dan kunci dari proses manajemen. Kunci penting dari proses
manajemen sekolah yaitu nilai fungsi pengawasan sekolah terletak terutama pada
hubungannya terhadap perencanaan dan kegiatan-kegiatan yang didelegasikan
(Robbins,1997).
Dalam proses
pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam
upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian (1981:19) menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi
pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada
stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun
secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Burhanuddin (1990:284) memperjelas hakikat pengawasan pendidikan pada hakikat
substansinya. Substansi hakikat pengawasan yang dimaksud menunjuk pada segenap
upaya bantuan supervisor kepada stakeholder pendidikan terutama guru yang
ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran. Bantuan
yang diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang
cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanan
program pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada
upaya peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga
bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Jadi bantuan yang diberikan
itu harus mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar.
Pengawas satuan pendidikan adalah tenaga kependidikan
profesional berstatus PNS yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab dan
wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan
pengawasan manajerial melalui kegiatan pemantauan, penilaian, pembinaan,
pelaporan dan tindak lanjut .(Nana Sujana,2006)
Hal ini dilakukan pengawas disekolah yang merupakan binaannya.
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan ditandaskan pada
Pasal 55 ayat 1, Pengawasan satuan Pendidikan memiliki peran dan tugas untuk
Pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan
yang harus dilakukan secara teratur dan kesinambungan. Lebih lanjut
pada Pasal 57 ditegaskan, bahwa
tugas supervisi meliputi: Supervisi akademik dan manajerial terhadap
keterlaksanaan dan ketercapaian tujuan pendidikan disekolah.
Selama ini profesi Pengawas Sekolah kurang mendapatkan perhatian secara
serius dan hanya dianggap sebagai tenaga kependidikan yang sama kedudukannya
dengan tenaga kependidikan lainnya, sehingga relatif kurang mendapatkan
perhatian dalam pengembangannya. Bahkan nyaris tidak tersentuh
pembaharuan-pembaharuan pendidikan, meskipun ia memiliki peran yang amat vital
dalam mensukseskan pembaharuan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan di
sekolah. Bahkan pengawas sekolah dianggap sebagai jabatan
non job, diisi orang-orang tua, memperpanjang usia pensiun, diisi para
suami/isteri pejabat. Sehingga apakah berkompetensi sebagai pengawas pendidikan
di sekolah? Oleh karena itu, makalah ini akan membahas tugas pokok dan fungsi
pengawas sekolah sehingga dapat sebagai tolak ukur dan acuan untuk membentuk
karakter pengawas sekolah yang professional dan akuntabel.
B. PEMBAHASAN
1.
Hakekat Pengawas
Sekolah
Dalam
proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian (2000:19)
menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha
memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru,
baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas
proses dan hasil pembelajaran. Burhanuddin (1990:284) memperjelas hakikat
pengawasan pendidikan pada hakikat substansinya. Substansi hakikat pengawasan
yang dimaksud menunjuk pada segenap upaya bantuan supervisor kepada stakeholder
pendidikan terutama guru yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan
aspek pembelajaran. Bantuan yang diberikan kepada guru harus berdasarkan
penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang objektif serta
mendalam dengan acuan perencanan program pembelajaran yang telah dibuat. Proses
bantuan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kualitas proses dan hasil
belajar itu penting, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
Jadi bantuan yang diberikan itu harus mampu memperbaiki dan mengembangkan
situasi belajar mengajar.
Dengan
menyadari pentingnya upaya peningkatan mutu dan efektifitas sekolah dapat (dan
memang tepat) dilakukan melalui pengawasan. Atas dasar itu maka kegiatan
pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian
penting dari: kurikulum/mata pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar
mengajar, penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi
dan manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan
masyarakat (Law dan Glover 2000). Lebih
lanjut Ofsted (2005) menyatakan bahwa fokus pengawasan sekolah meliputi: (1)
standard dan prestasi yang diraih siswa, (2) kualitas layanan siswa di sekolah
(efektifitas belajar mengajar, kualitas program kegiatan sekolah dalam memenuhi
kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa), serta (3) kepemimpinan dan manajemen sekolah.
Kiprah
supervisor menjadi bagian integral dalam peningkatan mutu pendidikan di
sekolah yang dimaksud dapat dijelaskan dalam visualisasi Gambar 1 tentang
Hakikat Pengawasan. Dari visualisasi Gambar 1. tersebut tampak bahwa hakikat
pengawasan memiliki empat dimensi: (1) Support, (2) Trust, (3) Challenge, dan
(4) Networking and Collaboration.
Dimensi
pertama dari hakikat pengawasan yaitu dimensi
Support. Dimensi ini menunjuk pada hakikat kegiatan pengawasan yang
dilakukan oleh supervisor itu harus mampu mendukung (support kepada) pihak
sekolah untuk mengevaluasi diri kondisi existing-nya. Oleh karena itu,
supervisor bersama pihak sekolah dapat melakukan analisis kekuatan, kelemahan
dan potensi serta peluang sekolahnya untuk mendukung peningkatan dan pengembangan
mutu pendidikan pada sekolah di masa yang akan datang.
Dimensi
kedua dari hakikat pengawasan yaitu dimensi
Trust. Dimensi ini menunjuk pada hakikat kegiatan pengawasan yang
dilakukan oleh supervisor itu harus mampu membina kepercayaan (trust) stakeholder
pendidikan dengan penggambaran profil dinamika sekolah masa depan
yang lebih baik dan lebih menjanjikan.
Dimensi
ketiga dari hakikat pengawasan yaitu dimensi
Challenge. Dimensi ini menunjuk pada hakikat kegiatan pengawasan yang
dilakukan oleh supervisor itu harus mampu memberikan tantangan (challenge)
pengembangan sekolah kepada stakeholder pendidikan di sekolah. Tantangan ini
harus dibuat serealistik mungkin agar dapat dan mampu dicapai oleh pihak
sekolah, berdasarkan pada situasi dan kondisi sekolah pada sat ini. Dengan
demikian stakeholder tertantang untuk bekerjasama secara kolaboratif dalam
rangka pengembangan mutu sekolah.
Dimensi
keempat dari hakikat pengawasan yaitu dimensi
Networking and Collaboration. Dimensi ini menunjuk pada hakikat
kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh supervisor itu harus mampu
mengembangkan jejaring dan berkolaborasi antar stakeholder pendidikan dalam
rangka meningkatkan produktivitas, efektivitas dan efisiensi pendidikan di
sekolah.
Berdasarkan
rumusan di atas maka kepengawasan adalah aktivitas profesional pengawas dalam
rangka membantu sekolah binaannya melalui penilaian dan pembinaan yang
terencana dan berkesinambungan. Pembinaan diawali dengan mengidentifikasi dan
mengenali kelemahan sekolah binaannya, menganalisis kekuatan/potensi dan
prospek pengembangan sekolah sebagai bahan untuk menyusun program pengembangan
mutu dan kinerja sekolah binaannya. Untuk itu maka pengawas harus mendampingi
pelaksanaan dan pengembangan program-program inovasi sekolah. Ada tiga langkah
yang harus ditempuh pengawas dalam menyusun program kerja pengawas agar dapat
membantu sekolah mengembangkan program inovasi sekolah. Ketiga langkah tersebut
adalah :
a.
Menetapkan standar/kriteria pengukuran performansi
sekolah (berdasarkan evaluasi diri dari sekolah).
b.
Membandingkan hasil tampilan performansi itu
dengan ukuran dan kriteria/benchmark yang telah direncanakan, guna menyusun
program pengembangan sekolah.
c.
Melakukan tindakan pengawasan yang berupa pembinaan/pendampingan
untuk memperbaiki implementasi program pengembangan sekolah.
d.
Dalam melaksanakan kepengawasan, ada sejumlah
prinsip yang dapat dilaksanakan pengawas agar kegiatan kepengawasan berjalan
efektif.
2.
Kompetensi
Pengawas Sekolah
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 12 tanhun 2007 tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah disebutkan beberapa kompetensi yang harus dikuasai
oleh pengawas sekolah khususnya kompetensi supervisi sebagai berikut :
a. Kompetensi Supervisi Managerial
1)
Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip
supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di
sekolah menengah yang sejenis.
2)
Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi tujuan dan program
pendidikan sekolah menengah yang sejenis.
3)
Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah menengah yang sejenis.
4)
Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan
menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan
berikutnya di sekolah menengah yang sejenis.
5)
Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan
administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen
peningkatan mutu pendidikan di sekolah menengah yang sejenis.
6)
Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan
konseling di sekolah menengah yang sejenis..
7)
Mendorong guru dan kepala sekolah
dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan
kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di
sekolah menengah yang sejenis.
8)
Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan
hasil-hasilnya untuk
membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan
akreditasi sekolah menengah yang sejenis.
b. Kompetensi Supervisi Akademik
1.
Memahami konsep,
prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap mata
pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang
sejenis.
2.
Memahami konsep,
prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan
proses pembelajaran /bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran
yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
3.
Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap mata pelajaran dalam
rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis berlandaskan
standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar,
dan prinsip- prinsip pengembangan KTSP.
4.
Membimbing guru dalam memilih dan
menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan
yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui
mata- mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di
sekolah menengah yang sejenis.
5.
Membimbing guru dalam menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap mata
pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah
yang sejenis.
6.
Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di
kelas, laboratorium, dan atau di lapangan) untuk tiap mata pelajaran dalam
rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
7.
Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan
menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap mata
pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah
menengah yang sejenis.
8.
Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi
informasi dalam pembelajaran/ bimbingan tiap mata pelajaran dalam
rumpun mata pelajaan yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
3. Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah
a. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah
melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi,
baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Mengacu pada
SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka
kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk
pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor
020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas
sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung
jawab pengawas sekolah yang meliputi:
1)
Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan
penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
2)
Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi
belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok
yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas
pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan
manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan
mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan
diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan
sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja
sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan
kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan
wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan
metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja
guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang
mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta
melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas
untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja
kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah
dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan
sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan
kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara
lain:
1)
Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap
tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2)
Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil
belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3)
Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan,
lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbing
an siswa.
4)
Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber
daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5)
Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses
pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil
belajar/ bimbing an siswa.
6)
Melaksanakan penilaian dan
monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan
siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan
lulusan/pemberian ijazah.
7)
Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya
kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
8)
Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan
kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
9) Memberikan bahan penilaian
kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
10) Memberikan saran dan
pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi
sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan
uraian di atas maka tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2)
advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting
(membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing
leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut
(Ofsted, 2003).
Tugas pokok
inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah,
kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran,
pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen
sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral,
kerjasama dengan masyarakat.
Tugas pokok
advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai
sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi
advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan dan staf sekolah dalam meningkatkan
kinerja sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah dalam
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Tugas pokok
monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu
pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar
siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah,
memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan
sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
Tugas pokok
reporting meliputi tugas melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan
perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan
dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
Tugas pokok
coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik
sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar
sekolah, mengkoordinir kegiatan bagi kepala sekolah, guru
dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil stakeholder yang lain,
mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
Tugas pokok
performing leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan kualitas
SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi
dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan, partisipasi pada perencanaan
pendidikan di kabupaten, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon
pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekrut
personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah,
partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan
partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari
masyarakat.
Tabel 1. Matrik Tugas Pokok
Pengawas
Rincian
Tugas |
PengawasanAkademik
(Teknis Pendidikan/ Pembelajaran) |
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah) |
Inspecting/
Pengawasan |
·
Pelaksanaan kurikulum mata
pelajaran
·
Proses pembelajaran/ praktikum/
studi lapangan
·
Kegiatan ekstra kurikuler
·
Penggunaan media, alat bantu
dan sumber belajar
·
Kemajuan belajar siswa
·
Lingkungan belajar
|
·
Pelaksanaan kurikulum
sekolah Penyelenggaraan dministrasi
sekolah
·
Kinerja kepala sekolah dan
staf sekolah
·
Kemajuan pelaksanaan
pendidikan di sekolah
·
Kerjasama sekolah dengan
masyarakat
|
Advising/
Menasehati |
·
Menasehati guru dalam
pembelajaran/bimbingan yang efektif
·
Guru dalam meningkatkan
kompetensi professional
·
Guru dalam melaksanakan
penilaian proses dan hasil belajar
·
Guru dalam melaksanakan
penelitian tindakan kelas
·
Guru dalam meningkatkan
kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik
|
·
Kepala sekolah di dalam
mengelola pendidikan
·
Kepala sekolah dalam
melaksanakan inovasi pendidikan
·
Kepala sekolah dalam
peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah
·
Menasehati staf sekolah
dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
·
Kepala sekolah dan staf
dalam kesejahteraan sekolah
|
Monitoring/
Memantau |
·
Ketahanan pembelajaran
·
Pelaksanaan ujian mata
pelajaran
·
Standar mutu hasil belajar
siswa
·
Pengembangan profesi guru
·
Pengadaan dan pemanfaatan
sumber-sumber belajar
|
·
Penyelenggaraan kurikulum
·
Administrasi sekolah
·
Manajemen sekolah
·
Kemajuan sekolah
·
Pengembangan SDM sekolah
·
Penyelenggaraan ujian
sekolah
·
Penyelenggaraan penerimaan siswa
baru
|
Coordinating/
mengkoordinir |
·
Pelaksanaan inovasi
pembelajaran
·
Pengadaan sumber-sumber
belajar
·
Kegiatan peningkatan
kemampuan profesi guru
|
·
Mengkoordinir peningkatan
mutu SDMsekolah
·
Penyelenggaraan inovasi di
sekolah
·
Mengkoordinir akreditasi sekolah
·
Mengkoordinir kegiatan
sumber daya pendidikan
|
Reporting
|
·
Kinerja guru dalam
melaksanakan pembelajaran
·
Kemajuan belajar siswa
·
Pelaksanaan tugas
kepengawasan akademik
|
·
Kinerja kepala sekolah
·
Kinerja staf sekolah
·
Standar mutu pendidikan
·
Inovasi pendidikan
|
b. Fungsi Pengawas Sekolah
Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi
supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi
akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan
pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran
dan bimbingan di sekolah.
Sasaran
supervisi akademik antara lain membantu guru dalam: (1) merencanakan kegiatan
pembelajaran dan atau bimbingan, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/
bimbingan, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan, (4)
memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pem belajaran/bimbingan,
(5) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada
peserta didik, (6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (7)
memberikan bimbingan belajar pada peserta didik, (8) menciptakan lingkungan
belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan dan me manfaat kan alat Bantu dan
media pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar,
(11) me ngembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik,
model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian
praktis bagi perbaikan pem belajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi
pem belajaran/bimbingan.
Dalam
melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya
berperan sebagai:
1)
Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan
bimbingan di sekolah binaannya
2)
Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan
di sekolah binaannya
3)
Konsultan pendidikan di sekolah binaannya
4)
Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
5)
Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang
berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan
peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: (1) perencanaan,
(2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM
kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Sasaran
supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya
dalam mengelola administrasi pendidikan seperti: (1) administrasi kurikulum,
(2) administrasi keuangan, (3) administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (4)
administrasi personal atau ketenagaan, (5) administrasi kesiswaan, (6)
administrasi hubungan sekolah dan masyarakat, (7) administrasi budaya dan
lingkungan sekolah, serta (8) aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial,
pengawas hendaknya berperan sebagai:
1)
Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembang
an manajemen sekolah,
2)
Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah
binaannya
3)
Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
4)
Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan
Fungís
supervior (pengawas) oleh karenanya menjadi penting, sebagaimana tertuang dalam
Kepmen PAN Nomor 118/1996 yang menyebutkan bahwa pengawas diberikan tanggung
jawab dan wewenang penuh
untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan, penilaian dan
pembinaan teknis serta administratif pada satuan pendidikan.
4. Kendala Pengawas Sekolah Sebagai Supervisor Pendidikan
Berkualitas
Profesi pengawas sekolah selama ini juga dianggap sebagai profesi
“afkiran”. Anggapan seperti itu muncul karena disebabkan oleh beberapa hal
sebagai berikut. Pertama, tidak adanya pendidikan prajabatan yang jelas bagi
calon pengawas. Selama ini tidak ada persyaratan pendidikan prajabatan yang
jelas untuk calon pengawas. Pengangkatan
jabatan pengawas selama ini tidak mempersyatkan latar belakang pendidikan tertentu,
bahkan banyak pengawas yang memiliki latar belakang pendidikan non
kependidikan, serta tidak memiliki pengalaman sebagai guru (tidak berasal dari
guru). Hal demikian ini menyebabkan nilai jabatan pengawas dianggap rendah.
Sebab siapa saja bisa menjadi pengawas asalkan diangkat oleh atasannya.
Kedua, sistem rekruitmen tenaga pengawasa sekolah selama ini kurang
baik. Pengawas banyak direkrut dari para kepala sekolah/Guru yang dianggap
tidak bisa dikembangkan lagi atau dianggap tidak layak lagi sebagai guru atau
kepala sekolah. Bahkan di beberapa tempat banyak para pejabat struktural yang
karena menjelang usia pensiun, dialihkan ke profesi pengawas agar usia
pensiunnya dapat diperpanjang. Kenyataan yang demikian ini juga dapat
merendahkan nilai jabatan pengawas sekolah. Sebab jabatan pengawas dianggap
sebagai jabatan yang mudah. Harusnya jabatan pengawas merupakan jabatan karir
yang dirintis dari jabatan guru.
Ketiga, Tidak ada kewenngan yang jelas bagi seorang pengawas
sekolah. Tidak adanya kewenangan yang jelas bagi jabatan pengawas dalam urusan
kepegawaian merupakan salah satu sebab dari lemahnya jabatan ini. Para guru
dan/atau kepala sekolah sering kurang menghiraukan eksistensi pengawas, sebab
pengawas tidak memiliki kewenangan yang berkaitan dengan urusan kepegawaian.
Kewenangan jabatan pengawas selama ini lebih bersifat normative. Karena
kewenangan yang tidak jelas tersebut, maka sering kali seseorang yangtelah
diangkat menjadi pengawas sekolah akan mengalami kebingungan, mereka harus
berbuat apa.
Keempat, Selama ini tidak ada penjenjangan karir yang jelas untuk
menduduki jabatan pengawas sekolah. Tidak jelasnya jenjang karir pengawas
sekolah selama ini (sebelum ada Permendiknas No. 12/2007) menyebabkan
kesemrawutan jabatan tersebut. Bahkan setelah diterapkan kebijakan otonomi
daerah dan kepala daerah (Bupati Wali Kota) memiliki otonomi yang luas, jabatan
pengawas ini terkesan sebagai jabatan “semau gue” dari para pejabat penuasa.
Maksudnya, jika pejabat penguasa menghendaki seseorang jadi pengawas, maka
“jadilah’ ia seorang pengawas meskipun pengetahuan dan pengalaman mereka
tentang pendidikan dan pengajaran, serta kepengawasan sangat minim. Karena
minimnya pengetahuan dan pengalaman mereka tersebut, maka ketika dia
menjalankan tugas sebagai pengawas sekolah mereka tidak dapat menjalankan dengan
baik, dan bahkan terkesan tidak tahu apa yang harus merejka perbuat. Hal
demikian inilah di antaranya yang menyebabkan penilaian public terhadap jabatan
pengawas menjadi kurang baik.
Kelima, Selama ini jabatan pengawas nyaris kurang tersentuh pembaharuan.
Setelah mereka diangkat dalam profesi pengawas sekolah, mereka hampir tidak
pernah tersentuh pelatihan atau pembinaan untuk pengembangan
keprofesionalannya, pada hal mereka diangkat sebagai pengawas sekolah dengan
tugas utama untuk membina guru dan kepala sekolah dalam kaitan dengan
peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran. Di lain pihak ilmu pengetahuan
dan teknologi terus berkembang dengan pesat dan mengakibatkan tuntutan terhadap
peningkatan kualitas pendidikan juga terus meningkat. Dalam keadaan demikian
itu, jika pengawas tidak memiliki bekal ilmu yang memadai dan actual, maka
pembinaan yang dilakukan akan tidak sesuai dengan tuntutan terhadap dunia
pendidikan. Pembinaan yang mereka berikan terhadap guru dan kepala sekolah akan
terkesan “out of date”. Jika hal
demikian itu berlangsung terus menerus, maka pembinaan yang diberikan oleh
pengawas akan dilecehkan oleh guru dan kepala sekolah yang dibinanya. Hal
demikian ini juga merupakan salah satu factor penyebab rendahnya nilai jabatan
pengawas. Di sini terkesan bahwa jabatan pengawas sekolah adalah merupakan
jabatan “penunggu masa pension”.
Konsdisi seperti digambarkan di atas, antara lain yang menyebabkan
jabatan pengawas sekolah selama ini kurang memiliki “greget”. Namun, sejak
dikeluarkannya Peraturan Menteri pendidikan Nasional No. 12 Tahun 2007, tentang
Standar pengawas Sekolah/Madrasah, jabatan pengawas kembali memiliki pamor yang
cukup prestisius. Keputusan Mendiknas tersebut dapat mengangkat profesi
pengawas secara cukup signifikan. Dalam keputusan Mendiknas No. 12 tersebut,
kompetensi kepengawasan telah dideskripsikan secara jelas. Demikian kualifikasi
akademik dan pengetahuan yang dipersyaratkan juga cukup jelas, Dengan demikian,
jabatan kepengawasan secara formal telah diakui sebagai jabatan professional
dengan segala konsekuensinya. Bahkan sejak tahun 2009 jabatan pengawas sekolah
telah diberi hak yang sama untuk mengikuti sertifikasi sebagai pendidik yang
professional. Materi tentang pengawas sekolah ini disajikan dengan maksud untuk
memberikan bekal pada calon pengawas atau para pengawas yang telah berdinas
agar dapat memahami lebih komprensif tentang seluk-beluk profesi kepengawasan.
Oleh karena itu diharapkan para pembaca buku ini dapat mempelajari secara
teliti dan serius, agar dapat memahami keberadaan jabatan pengawas sekolah
sebagai jabatan professional dengan berbagai kewajiban dan hak yang melekat
pada jabatan tersebut.
C.
PENUTUP
Berdasarkan masalah yang dipahaminya pengawas sekolah
melakukan pembinaanan, mengarahkan pengembangan program dan memantau
keterlaksanaan program manajerial dan akademik. Langkah strategis selanjutnya
dalam penerapan standar adalah mengukur dan menilai mutu lulusan sebagai
indikator mutu utama.
Pengawas profesional berperan sebagai penggerak dalam
meningkatkan mutu dan menguatkan penjaminan untuk memastikan bahwa tujuan
sekolah dapat diwujudkan. Kriteria utamanya ada pada prestasi siswa.
Membangun mutu perlu waktu dan proses. Di samping itu
memerlukan pengetahuan dan keterampilan mendiagnosis proses dan hasil yang
tidak memenuhi kriteria. Karena itu perbaikan proses dan mengasah keterampilan untuk menghasilkan
produk yang bermutu memerlukan ketelatenan dan pembaharuan yang terus menerus.
Membangun mutu memerlukan waktu dan proses, memerlukan
pelaksana yang memahami tugasnya, yang mampu berkolaborasi dan berkomunikasi
sehingga menempatkan diri di tengah dinamika pekerjaan, dan memerlukan
pengungkit motivasi pada saat semua orang menyerah dengan permasalah yang
rumit. Dalam kondisi
tertentu, diperlukan ada pihak yang tepat memberikan penghargaan terhadap orang
yang dapat mewujudkan target mutu sekecil apa pun. Peran ini pun dapat pengawas
lakukan dalam melaksanakan tugas di sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
BSNP. (2007). Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 tahun 2007 tentang Standar
Pengawas Sekolah /Madrasah
Hasan, A. Yusuf,
dkk. (2001). Pedoman Pengawasan,
Jakarta: CV.Mekar Jaya
Muid, F. (2003). Standar Pelayanan Pendidikan. Badan Diklat Depdagri & Diklat
Depdiknas.
Ofsted.
(2003). Inspecting schools Framework for
inspecting schools. London: Office for Standards in Education.
Pandong, A. (2003). Jabatan Fungsional Pengawas. Badan Diklat Depdagri & Diklat
Depdiknas.
_________. (2003). Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas. Badan Diklat Depdagri & Diklat
Depdiknas.
Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Jakarta: Sinar Grafika
Robins, S.P. (1984). Management: Concepts and Practices. Englewood Cliffs: Prentice-Hall
Sahertian, P.A. (1981). Prinsip dan Teknik Supervisi Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasioanal.
________. (2000). Konsep
Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan. Jakarta: Bineka Cipta.
Sudjana N.(2006). Standar Mutu Pengawas. Jakarta:
Depdiknas
Tim Penyusun Ditjen Baga Islam. (2003). Pedoman
Pelaksanaan Supervisi Pendidikan Agama. Jakarta: Depag RI Ditjen Baga Islam
No comments:
Post a Comment