Tuesday, November 13, 2012

TUGAS DAN FUNGSI PENGAWAS SEKOLAH SEBAGAI SUPERVISOR PENDIDIKAN


A.    PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari beberapa komponen untuk mencapai tujuan pendidikan. Salah satu komponen yang menunjang berlangsungnya proses pendidikan disekolah adalah pengawas sekolah. Pengawasan sekolah itu penting karena merupakan mata rantai terakhir dan kunci dari proses manajemen. Kunci penting dari proses manajemen sekolah yaitu nilai fungsi pengawasan sekolah terletak terutama pada hubungannya terhadap perencanaan dan kegiatan-kegiatan yang didelegasikan (Robbins,1997).
Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian (1981:19) menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran. Burhanuddin (1990:284) memperjelas hakikat pengawasan pendidikan pada hakikat substansinya. Substansi hakikat pengawasan yang dimaksud menunjuk pada segenap upaya bantuan supervisor kepada stakeholder pendidikan terutama guru yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran. Bantuan yang diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanan program pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Jadi bantuan yang diberikan itu harus mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar.
Pengawas satuan pendidikan adalah tenaga kependidikan profesional berstatus PNS yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk  melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial melalui kegiatan pemantauan, penilaian, pembinaan, pelaporan dan tindak lanjut .(Nana Sujana,2006)  Hal ini dilakukan pengawas disekolah yang merupakan binaannya. 

Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ditandaskan  pada Pasal 55 ayat 1, Pengawasan satuan Pendidikan memiliki peran dan tugas untuk Pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan yang harus dilakukan secara teratur dan kesinambungan.  Lebih lanjut  pada Pasal  57 ditegaskan, bahwa tugas supervisi meliputi: Supervisi akademik dan manajerial terhadap keterlaksanaan dan ketercapaian tujuan pendidikan disekolah.
Selama ini profesi Pengawas Sekolah kurang mendapatkan perhatian secara serius dan hanya dianggap sebagai tenaga kependidikan yang sama kedudukannya dengan tenaga kependidikan lainnya, sehingga relatif kurang mendapatkan perhatian dalam pengembangannya. Bahkan nyaris tidak tersentuh pembaharuan-pembaharuan pendidikan, meskipun ia memiliki peran yang amat vital dalam mensukseskan pembaharuan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Bahkan pengawas sekolah dianggap sebagai jabatan non job, diisi orang-orang tua, memperpanjang usia pensiun, diisi para suami/isteri pejabat. Sehingga apakah berkompetensi sebagai pengawas pendidikan di sekolah? Oleh karena itu, makalah ini akan membahas tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah sehingga dapat sebagai tolak ukur dan acuan untuk membentuk karakter pengawas sekolah yang professional dan akuntabel.

B.     PEMBAHASAN
1.      Hakekat Pengawas Sekolah
Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian (2000:19) menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran. Burhanuddin (1990:284) memperjelas hakikat pengawasan pendidikan pada hakikat substansinya. Substansi hakikat pengawasan yang dimaksud menunjuk pada segenap upaya bantuan supervisor kepada stakeholder pendidikan terutama guru yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran. Bantuan yang diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanan program pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Jadi bantuan yang diberikan itu harus mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar.
Dengan menyadari pentingnya upaya peningkatan mutu dan efektifitas sekolah dapat (dan memang tepat) dilakukan melalui pengawasan. Atas dasar itu maka kegiatan pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian penting dari: kurikulum/mata pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar mengajar, penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi dan manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan masyarakat  (Law dan Glover 2000). Lebih lanjut Ofsted (2005) menyatakan bahwa fokus pengawasan sekolah meliputi: (1) standard dan prestasi yang diraih siswa, (2) kualitas layanan siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa), serta (3) kepemimpinan  dan manajemen sekolah.
Kiprah supervisor menjadi bagian integral dalam peningkat­an mutu pendidikan di sekolah yang dimaksud dapat dijelaskan dalam visualisasi Gambar 1 tentang Hakikat Pengawasan. Dari visualisasi Gambar 1. tersebut tampak bahwa hakikat pengawas­an memiliki empat dimensi: (1) Support, (2) Trust, (3) Challenge, dan (4)  Net­work­ing and Collaboration.  
Dimensi pertama dari hakikat pengawasan yaitu dimensi  Support. Dimensi ini menunjuk pada hakikat kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh supervisor itu harus mampu mendukung (support kepada) pihak sekolah untuk mengevaluasi diri kondisi existing-nya. Oleh karena itu, supervisor bersama pihak sekolah dapat melakukan analisis kekuatan, kelemahan dan potensi serta peluang sekolahnya untuk mendukung peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan pada sekolah di masa yang akan datang.
Dimensi kedua dari hakikat pengawasan yaitu dimensi  Trust. Dimensi ini menunjuk pada hakikat kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh supervisor itu harus mampu membina kepercayaan (trust) stakeholder pendidikan dengan peng­gambaran profil dinamika sekolah  masa depan  yang lebih baik dan lebih menjanjikan.
Dimensi ketiga dari hakikat pengawasan yaitu dimensi  Challenge. Dimensi ini menunjuk pada hakikat kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh supervisor itu harus mampu memberikan tantangan (challenge) pengembangan sekolah kepada stakeholder pendidikan di sekolah. Tantangan ini harus dibuat serealistik mungkin agar dapat dan mampu dicapai oleh pihak sekolah, berdasarkan pada situasi dan kondisi sekolah pada sat ini. Dengan demikian stakeholder tertantang untuk bekerjasama secara kolaboratif dalam rangka pengembangan mutu sekolah.
Dimensi keempat dari hakikat pengawasan yaitu dimensi  Net­work­ing and Collaboration. Dimensi ini menunjuk pada hakikat kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh supervisor itu harus mampu mengembangkan jejaring dan berkolaborasi antar stakeholder pen­didik­an dalam rangka meningkatkan produktivitas, efektivitas dan efisiensi pendidikan di sekolah.
Berdasarkan rumusan di atas maka kepengawasan adalah aktivitas profesional pengawas dalam rangka membantu sekolah binaannya melalui penilaian dan pembinaan yang terencana dan berkesinambungan. Pembinaan diawali dengan mengidentifikasi dan mengenali kelemahan sekolah binaannya, menganalisis kekuatan/potensi dan prospek pengembangan sekolah sebagai bahan untuk menyusun program pengembangan mutu dan kinerja sekolah binaannya. Untuk itu maka pengawas harus mendampingi pelaksanaan dan pengembangan program-program inovasi sekolah. Ada tiga langkah yang harus ditempuh pengawas dalam menyusun program kerja pengawas agar dapat membantu sekolah mengembangkan program inovasi sekolah. Ketiga langkah tersebut adalah :
a.       Menetapkan standar/kriteria pengukuran performansi sekolah (berdasarkan evaluasi diri dari sekolah).
b.      Membandingkan hasil tampilan performansi itu dengan ukuran dan kriteria/benchmark yang telah direncanakan, guna menyusun program pengembangan sekolah.
c.       Melakukan tindakan pengawasan yang berupa pembina­an/pendampingan untuk memperbaiki implementasi program pengembangan sekolah.
d.      Dalam melaksanakan kepengawasan, ada sejumlah prinsip yang dapat dilaksanakan pengawas agar kegiatan kepengawasan berjalan efektif.

2.      Kompetensi Pengawas Sekolah
           Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 12 tanhun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah disebutkan beberapa kompetensi yang harus dikuasai oleh pengawas sekolah khususnya kompetensi supervisi sebagai berikut :
a.      Kompetensi Supervisi Managerial
1)      Menguasai  metode,  teknik dan  prinsip-prinsip  supervisi dalam  rangka meningkatkan mutu  pendidikan  di  sekolah menengah yang sejenis.
2)      Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi tujuan dan program pendidikan  sekolah  menengah  yang sejenis.
3)      Menyusun metode kerja dan instrumen  yang  diperlukan untuk  melaksanakan  tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah menengah yang sejenis.
4)      Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan  dan  menindaklanjutinya  untuk  perbaikan program  pengawasan  berikutnya di sekolah menengah yang sejenis.
5)      Membina kepala sekolah dalam  pengelolaan  dan  administrasi  satuan  pendidikan berdasarkan   manajemen peningkatan mutu pendidikan di  sekolah  menengah  yang sejenis.
6)      Membina kepala sekolah dan guru  dalam  melaksanakan bimbingan konseling di sekolah menengah yang sejenis..
7)      Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil  yang  dicapainya untuk menemukan kelebihan dan  kekurangan  dalam  melaksanakan tugas pokoknya di sekolah   menengah   yang sejenis.
8)      Memantau pelaksanaan standar  nasional  pendidikan  dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk  membantu   kepala sekolah  dalam  mempersiapkan  akreditasi  sekolah  menengah yang sejenis.
b.      Kompetensi Supervisi Akademik
1.      Memahami  konsep,  prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
2.      Memahami  konsep,  prinsip, teori/teknologi,  karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran /bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
3.      Membimbing guru dalam menyusun  silabus  tiap  mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis berlandaskan  standar  isi, standar kompetensi dan kompetensi  dasar,  dan  prinsip- prinsip pengembangan KTSP.
4.      Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik  pembelajaran/bimbingan  yang  dapat mengembangkan  berbagai potensi  siswa  melalui  mata- mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di  sekolah  menengah  yang sejenis.
5.      Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran  (RPP)  untuk tiap  mata  pelajaran  dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah  yang sejenis.
6.      Membimbing guru dalam melaksanakan  kegiatan  pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan atau di lapangan) untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
7.      Membimbing guru dalam mengelola,  merawat,  mengembangkan  dan  menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di  sekolah  menengah  yang sejenis.
8.      Memotivasi  guru  untuk  memanfaatkan  teknologi  informasi  dalam  pembelajaran/ bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaan yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.

3.      Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah
a.      Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
1)      Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
2)      Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
1)      Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2)      Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3)      Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbing an siswa.
4)      Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5)      Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbing an siswa.
6)      Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
7)      Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
8)      Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
9)      Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
10)  Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut (Ofsted, 2003).
Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
Tugas pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Tugas pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
Tugas pokok reporting meliputi tugas melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
Tugas pokok coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan bagi kepala sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
Tugas pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekrut personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat.  

Tabel 1. Matrik Tugas Pokok Pengawas
Rincian
Tugas
PengawasanAkademik
(Teknis Pendidikan/ Pembelajaran)
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
Inspecting/
Pengawasan
·         Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
·         Proses pembelajaran/ praktikum/ studi lapangan
·         Kegiatan ekstra kurikuler
·         Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
·         Kemajuan belajar siswa
·         Lingkungan belajar
·         Pelaksanaan kurikulum sekolah Penyelenggaraan dministrasi sekolah
·         Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
·         Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
·         Kerjasama sekolah dengan masyarakat
Advising/
Menasehati
·         Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
·         Guru dalam meningkatkan kompetensi professional
·         Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
·         Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
·         Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik
·         Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan
·         Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
·         Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah
·         Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
·         Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
Monitoring/
Memantau
·         Ketahanan pembelajaran
·         Pelaksanaan ujian mata pelajaran
·         Standar mutu hasil belajar siswa
·         Pengembangan profesi guru
·         Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
·         Penyelenggaraan kurikulum
·         Administrasi sekolah
·         Manajemen sekolah
·         Kemajuan sekolah
·         Pengembangan SDM sekolah
·         Penyelenggaraan ujian sekolah
·         Penyelenggaraan penerimaan siswa baru
Coordinating/
mengkoordinir
·         Pelaksanaan inovasi pembelajaran
·         Pengadaan sumber-sumber belajar
·         Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru
·         Mengkoordinir peningkatan mutu SDMsekolah
·         Penyelenggaraan inovasi di sekolah
·         Mengkoordinir akreditasi sekolah
·         Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan
Reporting
·         Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran
·         Kemajuan belajar siswa
·         Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
·         Kinerja kepala sekolah
·         Kinerja staf sekolah
·         Standar mutu pendidikan
·         Inovasi pendidikan

b.       Fungsi Pengawas Sekolah
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam: (1) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbingan, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan, (4) memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pem belajaran/bimbingan, (5) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik, (6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (7) memberikan bimbingan belajar pada peserta didik, (8) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan dan me manfaat kan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar, (11) me ngembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pem belajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi pem belajar­an/bimbingan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1)      Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
2)      Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
3)      Konsultan pendidikan di sekolah binaannya
4)      Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
5)      Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: (1) perencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti: (1) administrasi kurikulum, (2) administrasi keuangan, (3) administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (4) administrasi personal atau ketenagaan, (5) administrasi kesiswaan, (6) administrasi hubungan sekolah dan masyarakat, (7) administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta (8) aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1)      Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembang an manajemen sekolah,
2)      Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
3)      Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
4)      Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan
Fungís supervior (pengawas) oleh karenanya menjadi penting, sebagaimana tertuang dalam Kepmen PAN Nomor 118/1996 yang menyebutkan bahwa pengawas diberikan tanggung jawab dan wewenang penuh untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan, penilaian dan pembinaan teknis serta administratif pada satuan pendidikan.

4.      Kendala Pengawas Sekolah Sebagai Supervisor Pendidikan Berkualitas
Profesi pengawas sekolah selama ini juga dianggap sebagai profesi “afkiran”. Anggapan seperti itu muncul karena disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut. Pertama, tidak adanya pendidikan prajabatan yang jelas bagi calon pengawas. Selama ini tidak ada persyaratan pendidikan prajabatan yang jelas untuk calon pengawas.  Pengangkatan jabatan pengawas selama ini tidak mempersyatkan latar belakang pendidikan tertentu, bahkan banyak pengawas yang memiliki latar belakang pendidikan non kependidikan, serta tidak memiliki pengalaman sebagai guru (tidak berasal dari guru). Hal demikian ini menyebabkan nilai jabatan pengawas dianggap rendah. Sebab siapa saja bisa menjadi pengawas asalkan diangkat oleh atasannya.
Kedua, sistem rekruitmen tenaga pengawasa sekolah selama ini kurang baik. Pengawas banyak direkrut dari para kepala sekolah/Guru yang dianggap tidak bisa dikembangkan lagi atau dianggap tidak layak lagi sebagai guru atau kepala sekolah. Bahkan di beberapa tempat banyak para pejabat struktural yang karena menjelang usia pensiun, dialihkan ke profesi pengawas agar usia pensiunnya dapat diperpanjang. Kenyataan yang demikian ini juga dapat merendahkan nilai jabatan pengawas sekolah. Sebab jabatan pengawas dianggap sebagai jabatan yang mudah. Harusnya jabatan pengawas merupakan jabatan karir yang dirintis dari jabatan guru.
Ketiga, Tidak ada kewenngan yang jelas bagi seorang pengawas sekolah. Tidak adanya kewenangan yang jelas bagi jabatan pengawas dalam urusan kepegawaian merupakan salah satu sebab dari lemahnya jabatan ini. Para guru dan/atau kepala sekolah sering kurang menghiraukan eksistensi pengawas, sebab pengawas tidak memiliki kewenangan yang berkaitan dengan urusan kepegawaian. Kewenangan jabatan pengawas selama ini lebih bersifat normative. Karena kewenangan yang tidak jelas tersebut, maka sering kali seseorang yangtelah diangkat menjadi pengawas sekolah akan mengalami kebingungan, mereka harus berbuat apa.
Keempat, Selama ini tidak ada penjenjangan karir yang jelas untuk menduduki jabatan pengawas sekolah. Tidak jelasnya jenjang karir pengawas sekolah selama ini (sebelum ada Permendiknas No. 12/2007) menyebabkan kesemrawutan jabatan tersebut. Bahkan setelah diterapkan kebijakan otonomi daerah dan kepala daerah (Bupati Wali Kota) memiliki otonomi yang luas, jabatan pengawas ini terkesan sebagai jabatan “semau gue” dari para pejabat penuasa. Maksudnya, jika pejabat penguasa menghendaki seseorang jadi pengawas, maka “jadilah’ ia seorang pengawas meskipun pengetahuan dan pengalaman mereka tentang pendidikan dan pengajaran, serta kepengawasan sangat minim. Karena minimnya pengetahuan dan pengalaman mereka tersebut, maka ketika dia menjalankan tugas sebagai pengawas sekolah mereka tidak dapat menjalankan dengan baik, dan bahkan terkesan tidak tahu apa yang harus merejka perbuat. Hal demikian inilah di antaranya yang menyebabkan penilaian public terhadap jabatan pengawas menjadi kurang baik.
Kelima, Selama ini jabatan pengawas nyaris kurang tersentuh pembaharuan. Setelah mereka diangkat dalam profesi pengawas sekolah, mereka hampir tidak pernah tersentuh pelatihan atau pembinaan untuk pengembangan keprofesionalannya, pada hal mereka diangkat sebagai pengawas sekolah dengan tugas utama untuk membina guru dan kepala sekolah dalam kaitan dengan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran. Di lain pihak ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang dengan pesat dan mengakibatkan tuntutan terhadap peningkatan kualitas pendidikan juga terus meningkat. Dalam keadaan demikian itu, jika pengawas tidak memiliki bekal ilmu yang memadai dan actual, maka pembinaan yang dilakukan akan tidak sesuai dengan tuntutan terhadap dunia pendidikan. Pembinaan yang mereka berikan terhadap guru dan kepala sekolah akan terkesan “out of date”. Jika hal demikian itu berlangsung terus menerus, maka pembinaan yang diberikan oleh pengawas akan dilecehkan oleh guru dan kepala sekolah yang dibinanya. Hal demikian ini juga merupakan salah satu factor penyebab rendahnya nilai jabatan pengawas. Di sini terkesan bahwa jabatan pengawas sekolah adalah merupakan jabatan “penunggu masa pension”.
Konsdisi seperti digambarkan di atas, antara lain yang menyebabkan jabatan pengawas sekolah selama ini kurang memiliki “greget”. Namun, sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri pendidikan Nasional No. 12 Tahun 2007, tentang Standar pengawas Sekolah/Madrasah, jabatan pengawas kembali memiliki pamor yang cukup prestisius. Keputusan Mendiknas tersebut dapat mengangkat profesi pengawas secara cukup signifikan. Dalam keputusan Mendiknas No. 12 tersebut, kompetensi kepengawasan telah dideskripsikan secara jelas. Demikian kualifikasi akademik dan pengetahuan yang dipersyaratkan juga cukup jelas, Dengan demikian, jabatan kepengawasan secara formal telah diakui sebagai jabatan professional dengan segala konsekuensinya. Bahkan sejak tahun 2009 jabatan pengawas sekolah telah diberi hak yang sama untuk mengikuti sertifikasi sebagai pendidik yang professional. Materi tentang pengawas sekolah ini disajikan dengan maksud untuk memberikan bekal pada calon pengawas atau para pengawas yang telah berdinas agar dapat memahami lebih komprensif tentang seluk-beluk profesi kepengawasan. Oleh karena itu diharapkan para pembaca buku ini dapat mempelajari secara teliti dan serius, agar dapat memahami keberadaan jabatan pengawas sekolah sebagai jabatan professional dengan berbagai kewajiban dan hak yang melekat pada jabatan tersebut.

C.    PENUTUP
Berdasarkan masalah yang dipahaminya pengawas sekolah melakukan pembinaanan, mengarahkan pengembangan program dan memantau keterlaksanaan program manajerial dan akademik. Langkah strategis selanjutnya dalam penerapan standar adalah mengukur dan menilai mutu lulusan sebagai indikator mutu utama.
Pengawas profesional berperan sebagai penggerak dalam meningkatkan mutu dan menguatkan penjaminan untuk memastikan bahwa tujuan sekolah dapat diwujudkan. Kriteria utamanya ada pada prestasi siswa.
Membangun mutu perlu waktu dan proses. Di samping itu memerlukan pengetahuan dan keterampilan mendiagnosis proses dan hasil yang tidak memenuhi kriteria. Karena itu perbaikan proses  dan mengasah keterampilan untuk menghasilkan produk yang bermutu memerlukan ketelatenan dan pembaharuan yang terus menerus.
Membangun mutu memerlukan waktu dan proses, memerlukan pelaksana yang memahami tugasnya, yang mampu berkolaborasi dan berkomunikasi sehingga menempatkan diri di tengah dinamika pekerjaan, dan memerlukan pengungkit motivasi pada saat semua orang menyerah dengan permasalah yang rumit. Dalam kondisi tertentu, diperlukan ada pihak yang tepat memberikan penghargaan terhadap orang yang dapat mewujudkan target mutu sekecil apa pun. Peran ini pun dapat pengawas lakukan dalam melaksanakan tugas di sekolah.


DAFTAR PUSTAKA

BSNP. (2007). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah /Madrasah
Hasan, A.  Yusuf, dkk. (2001). Pedoman Pengawasan, Jakarta: CV.Mekar Jaya
Muid, F. (2003). Standar Pelayanan Pendidikan. Badan Diklat Depdagri & Diklat Depdiknas.
Ofsted. (2003). Inspecting schools Framework for inspecting schools. London: Office for Standards in Education.
Pandong, A. (2003). Jabatan Fungsional Pengawas. Badan Diklat Depdagri & Diklat Depdiknas.
_________. (2003). Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas. Badan Diklat Depdagri & Diklat Depdiknas.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Sinar Grafika
Robins, S.P. (1984). Management: Concepts and Practices. Englewood Cliffs: Prentice-Hall
Sahertian, P.A. (1981). Prinsip dan Teknik Supervisi Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasioanal.
________. (2000). Konsep Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan. Jakarta: Bineka Cipta.
Sudjana N.(2006)Standar Mutu Pengawas. Jakarta: Depdiknas
Tim Penyusun Ditjen Baga Islam. (2003). Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pendidikan Agama. Jakarta: Depag RI Ditjen Baga Islam

No comments:

Post a Comment