Tuesday, September 11, 2012

DASAR HUKUM IBADAH

Hukum Ibadah
Segala bentuk ibadah pada dasarnya Haram (tidak diperbolehkan) kecuali yang telah disyariatkan (ditetapkan)
contoh : solat subuh 5 rakaat itu g boleh, yg telah disyariatkan solat subuh 2 rakaat.

Hukum Muamalah
Segala bentuk muamalah (kegiatan yang dilakukan dengan orang lain) pada dasarnya Mubah (boleh dilakukan) kecuali yang diharamkan.
contoh : makan segala macam makanan boleh, kecuali makanan yg diharamkan seperti babi

SYARAT YANG HARUS DIPENUHI DALAM IBADAH
Perlu diketahui bahwa mutaba'ah (mengikuti Nabi) tidak akan tercapai kecuali apabila amal yang dikerjakan sesuai dengan syari'at dalam enam perkara:
Pertama: Sebab. Jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada allah dengan sebab yang tidak disyari'atkan, maka ibadah tersebut adalah bid'ah dan tidak diterima (ditolak). Contoh: Ada orang yang melakukan shalat tahajud pada malam dua puluh tujuh bulan Rajab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam Mi'raj Rasulullah (dinaikkan ke atas langit). Shalat tahajud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut menjadi bid'ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan dalam syari'at. Syarat ini- yaitu: ibadah harus sesuai dengan syari'at dalam sebab- adalah penting, karena dengan demikian dapat diketahui beberapa macam amal yang dianggap termasuk sunnah, namun sebenarnya adalah bid'ah.
Kedua: Jenis. Artinya: ibadah harus sesuai dengan syari'at dalam jenisnya. Jika tidak, maka tidak diterima. Contoh: Seorang yang menyembelih kuda untuk kurban adalah tidak sah, karena menyalahi ketentuan syari'at dalam jenisnya. Yang boleh dijadikan kurban yaitu unta, sapi dan kambing.
Ketiga: Kadar (bilangan). Kalau ada seseorang yang menambah bilangan raka'at suatu shalat, yang menurutnya hal itu diperintahkan, maka shalat tersebut adalah bid'ah dan tidak diterima, karena tidak sesuai dengan ketentuan syari'at dalam jumlah bilangan raka'atnya. Jadi apabila ada orang shalat zhuhur lima raka'at, umpamanya, maka shalatnya tidak sah.
Keempat: Kaifiyah (cara). Seandainya ada orang berwudhu dengan cara membasuh tangan, lalu muka, maka tidak sah sudhunya karena tidak sesuai dengan cara yang ditentukan syari'at.
Kelima: Waktu. Apabila ada orang yang menyembelih binatang kurban pada hari pertama bulanDzul Hijjah maka tidak sah, karena waktu melaksanakannya tidak menurut ajaran Islam.
Saya pernah mendengar bahwa ada orang bertaqarrub kepada Allah pada bulan Ramadhan dengan menyembelih kambing. Amal seperti ini adalah bid'ah, karena tidak ada sembelihan yang ditujukan untuk bertaqarrub kepada Allah kecuali sebagai kurban, denda haji dan akikah. Adapun menyembelih pada bulan Ramadhan tersebut sebagaimana dalam Idul Adha adalah bid'ah. Kalau menyembelih hanya untuk memakan dagingnya, boleh saja.
Keenam: Tempat. andaikata ada orang beri'tikaf di tempat selain masjid, maka tidak sah i'tikafnya. Sebab tempat i'tikaf hanyalah di masjid. Begitu pula, andaikata ada seorang wanita hendak beri'tikaf di dalam mushalla di rumahnya, maka tidak sah i'tikafnya,karena tempat melakukannya tidak sesuai dengan ketentuan syari'at. contoh lainnya: Seseorang yang melakukan thawaf di luar Masjidil Haram dengan alasan karena di dalam sudah penuh sesak, thawafnya tidak sah, karena tempat melakukan thawaf adalah dalam Baitullah tersebut, sebgaimana firman Allah Ta'ala:
Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf. (Surah Al-Hajj:26).

Friday, September 7, 2012

SEKITAR SURGA

MACAM-MACAM SURGA

Surga Firdaus

Surga Firdaus ini diciptakan oleh Allah Swt. dari emas. Tentang calon penghuninya, dijelaskan dalam surat Al-Mukminuun berikut ini.

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya, dan orang-orang yang memelihara shalatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.” (Q.S. Al-Mukminuun [23]: 1-11)


Thursday, September 6, 2012

40 HADITS AN-NAWAWI


BIOGRAFI PENULIS ARBA’IN

                Beliau adalah Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husein bin Jam’ah Al Haazi Muhyiddin Abu Zakariya An Nawawi Asy Syafi’i Al ‘Allamah, Syeikhul Madzhab, dan termasuk fuqaha’ senior.
                Beliau lahir di Nawa, sebuah desa di selatan Damsyiq pada tahun 631. Beliau tumbuh dan melihat lailatul qadar tatkala berumur tujuh tahun dan tanda-tanda kebagusannya telah nampak pada diri beliau semenjak kecil. Syeikh Yaasin bin Yusuf Al Marakisyi berkata, “Aku melihat Syeikh tatkala beliau berumur 10 tahun di Nawa, anak-anak yang lain memaksa beliau untuk diajak bermain, namun beliau lari dari mereka sembari menangis karena dipaksa bermain-main bersama mereka. Beliau menghafal Al Qur’an pada umur tersebut dan jadilah Al Qur’an itu sesuatu yang dicintai hatinya. Ayah beliau menyuruhnya menunggu toko, akan tetapi jual beli tidak menyibukkan beliau untuk membaca Al Qur’an. Syeikh Yasin berkata, “aku mendatangi gurunya dan berwasiat kepadanya dan aku katakan “Sesungguhnya ia (An Nawawi) dapat diharapkan menjadi orang yang paling pandai di zamannya, yang paling zuhud dan manusia dapat mengambil manfaat darinya.” Maka guru tersebut berkata kepadaku,”apakah engkau ini tukang ramal?” Aku katakan ,” bukan, ini hanyalah menurut wawasan yang Allah berikan kepadaku. Lalu guru tersebut menceritakan hal itu kepada orang tuanya sehingga orang tuanya bersemangat untuk mendorong beliau agar segera menghafalkan Al Qur’an dan memperlakukan beliau dengan lembut.

KEDATANGAN BELIAU DI DAMSYIQ DAN TINGGALNYA BELIAU DI SANA
                Imam Nawawi berkata, “Tatkala menginjak usia 19 tahun orang tuaku membawaku ke Damsyiq lalu aku tinggal di Madrasah Rawahiyah selama kurang lebih dua tahun untuk mencari ilmu dan tinggal di dalamnya.” Beliau menegakkan ibadah dan beliau mencukupi keperluan hidupnya dari pemberian madrasah dan beliau infakkan sebaian darinya.
                Beliau berhaji tatkala beliau tinggal di Damsyiq tahun 651 H, beliau tinggal di Madinah Al Munawarah selama satu setengah bulan, ketika itu wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jum’at. Disebutkan bahwa tatkala beliau keluar untuk berhaji tiba-tiba terserang demam, dan hal itu tidak berakhir hingga beliau wuquf di Arafah, namun beliau tetap bersabar, tidak berhenti sedikitpun. Setelah beliau menyempurnakan haji lalu kembali ke Damsyiq maka Allah betul-betul mencurahkan atas beliau dengan hujan ilmu dan nampaklah atasnya -sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Adz Dzahabi dalam Siyaru An Nubala’- tanda-tanda kecerdikan dan kepandaiannya.

Saturday, September 1, 2012

PENYAKIT KRONIS GURU


Guru profesional adalah guru yang meramu kualitas dan integritasnya. Mereka tidak hanya memberikan pembelajaran bagi peserta didiknya tapi mereka juga harus menambah pembelajaran bagi mereka sendiri karena jaman terus berubah. Ia harus terus meningkatkan kemampuan serta keterampilannya dalam berbagai bidang.
Perningkatan kualitas ini tidak hanya didapat melalui ruang formal saja. Tapi juga bisa melalui pelatihan-pelatihan peningkatan kualitas guru.
Namun untuk menjadi seorang guru profesional, tidak lah semudah kita mengucapkan kata-kata. Membutuhkan kerja keras dan loyalitas terhadap apa yang harus dilakukan seorang guru profesional.
Dari hasil pengamatan di lapangan paling tidak terdapat “26 PENYAKIT” yang menjangkiti guru saat ini adalah :