Wednesday, September 3, 2014

BEDA PENDAPAT ADALAH KEWAJARAN

Meski pun berbeda pendapat itu dibolehkan, namun tetap ada batasan dimana kebolehan itu berlaku. Di luar garis yang telah dibolehkan, maka perbedaan pendapat itu menjadi tidak produktif lagi.
1. Masalah Cabang dan Bukan Fundamental
Kita sering membagi tema agama menjadi dua, yaitu hal-hal yang bertema aqidah dan syariah. Di dalam tema aqidah, kita menemukan wilayah dasar dan wilayah cabang, sebagaimana di dalam tema syariah pun kita menemukan ada yang berada di wilayah dasar dan cabang.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama hanya diperbolehkan bila berada di wilayah cabang, baik dalam tema aqidah maupun dalam tema fiqih. Contoh tema aqidah yang merupakan dasar adalah kita beriman bahwa Allah SWT bersifat Esa tidak berbilang dan tidak ada yang menyamai Dirinya.
Sedangkan tema aqidah tapi wilayah cabang adalah apa saja yang termasuk nama dan sifat Allah. Seperti apa yang dimaksud dengan kursi Allah, termasuk juga masalah wajah, tangan, kaki, dan lainnya. Para ulama boleh berbeda pendapat dalam masalah cabang seperti ini dan tidak akan membuat mereka menjadi kafir atau masuk neraka.