Tuesday, September 11, 2012

DASAR HUKUM IBADAH

Hukum Ibadah
Segala bentuk ibadah pada dasarnya Haram (tidak diperbolehkan) kecuali yang telah disyariatkan (ditetapkan)
contoh : solat subuh 5 rakaat itu g boleh, yg telah disyariatkan solat subuh 2 rakaat.

Hukum Muamalah
Segala bentuk muamalah (kegiatan yang dilakukan dengan orang lain) pada dasarnya Mubah (boleh dilakukan) kecuali yang diharamkan.
contoh : makan segala macam makanan boleh, kecuali makanan yg diharamkan seperti babi

SYARAT YANG HARUS DIPENUHI DALAM IBADAH
Perlu diketahui bahwa mutaba'ah (mengikuti Nabi) tidak akan tercapai kecuali apabila amal yang dikerjakan sesuai dengan syari'at dalam enam perkara:
Pertama: Sebab. Jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada allah dengan sebab yang tidak disyari'atkan, maka ibadah tersebut adalah bid'ah dan tidak diterima (ditolak). Contoh: Ada orang yang melakukan shalat tahajud pada malam dua puluh tujuh bulan Rajab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam Mi'raj Rasulullah (dinaikkan ke atas langit). Shalat tahajud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut menjadi bid'ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan dalam syari'at. Syarat ini- yaitu: ibadah harus sesuai dengan syari'at dalam sebab- adalah penting, karena dengan demikian dapat diketahui beberapa macam amal yang dianggap termasuk sunnah, namun sebenarnya adalah bid'ah.
Kedua: Jenis. Artinya: ibadah harus sesuai dengan syari'at dalam jenisnya. Jika tidak, maka tidak diterima. Contoh: Seorang yang menyembelih kuda untuk kurban adalah tidak sah, karena menyalahi ketentuan syari'at dalam jenisnya. Yang boleh dijadikan kurban yaitu unta, sapi dan kambing.
Ketiga: Kadar (bilangan). Kalau ada seseorang yang menambah bilangan raka'at suatu shalat, yang menurutnya hal itu diperintahkan, maka shalat tersebut adalah bid'ah dan tidak diterima, karena tidak sesuai dengan ketentuan syari'at dalam jumlah bilangan raka'atnya. Jadi apabila ada orang shalat zhuhur lima raka'at, umpamanya, maka shalatnya tidak sah.
Keempat: Kaifiyah (cara). Seandainya ada orang berwudhu dengan cara membasuh tangan, lalu muka, maka tidak sah sudhunya karena tidak sesuai dengan cara yang ditentukan syari'at.
Kelima: Waktu. Apabila ada orang yang menyembelih binatang kurban pada hari pertama bulanDzul Hijjah maka tidak sah, karena waktu melaksanakannya tidak menurut ajaran Islam.
Saya pernah mendengar bahwa ada orang bertaqarrub kepada Allah pada bulan Ramadhan dengan menyembelih kambing. Amal seperti ini adalah bid'ah, karena tidak ada sembelihan yang ditujukan untuk bertaqarrub kepada Allah kecuali sebagai kurban, denda haji dan akikah. Adapun menyembelih pada bulan Ramadhan tersebut sebagaimana dalam Idul Adha adalah bid'ah. Kalau menyembelih hanya untuk memakan dagingnya, boleh saja.
Keenam: Tempat. andaikata ada orang beri'tikaf di tempat selain masjid, maka tidak sah i'tikafnya. Sebab tempat i'tikaf hanyalah di masjid. Begitu pula, andaikata ada seorang wanita hendak beri'tikaf di dalam mushalla di rumahnya, maka tidak sah i'tikafnya,karena tempat melakukannya tidak sesuai dengan ketentuan syari'at. contoh lainnya: Seseorang yang melakukan thawaf di luar Masjidil Haram dengan alasan karena di dalam sudah penuh sesak, thawafnya tidak sah, karena tempat melakukan thawaf adalah dalam Baitullah tersebut, sebgaimana firman Allah Ta'ala:
Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf. (Surah Al-Hajj:26).

No comments:

Post a Comment