Meski pun berbeda pendapat
itu dibolehkan, namun tetap ada batasan dimana kebolehan itu berlaku. Di luar
garis yang telah dibolehkan, maka perbedaan pendapat itu menjadi tidak
produktif lagi.
1.
Masalah Cabang dan Bukan Fundamental
Kita
sering membagi tema agama menjadi dua, yaitu hal-hal yang bertema aqidah dan
syariah. Di dalam tema aqidah, kita menemukan wilayah dasar dan wilayah cabang,
sebagaimana di dalam tema syariah pun kita menemukan ada yang berada di wilayah
dasar dan cabang.
Perbedaan
pendapat di kalangan ulama hanya diperbolehkan bila berada di wilayah cabang,
baik dalam tema aqidah maupun dalam tema fiqih. Contoh tema aqidah yang
merupakan dasar adalah kita beriman bahwa Allah SWT bersifat Esa tidak
berbilang dan tidak ada yang menyamai Dirinya.
Sedangkan
tema aqidah tapi wilayah cabang adalah apa saja yang termasuk nama dan sifat
Allah. Seperti apa yang dimaksud dengan kursi Allah, termasuk juga masalah
wajah, tangan, kaki, dan lainnya. Para ulama boleh berbeda pendapat dalam
masalah cabang seperti ini dan tidak akan membuat mereka menjadi kafir atau
masuk neraka.